Diperiksa 2 Jam, Hakim Cantik Bungkam
Oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo (M) dan (ED) oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo dilaporkan selingkuh di periksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi, Jumat (6/11). M dan ED diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung yang datang dari Jakarta sebanyak empat orang.
Hakim ED usai diperiksa sempat “kucing kucingan” dengan kalangan wartawan. Hakim ED pertamakali masuk ke kantor PTA Jambi melalui pintu belakang untuk menghindari wartawan. Hakim ED datang tidak dengan mobil mewah, namun hanya menggunakan mobil Katana warna hitam tahun langsiran 90 an.
Ia diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIN di PTA. Usai pemeriksaan, beberapa kali mobil katana yang mengantar hakim ED berputar putar di sekitar PTA. Awalnya mau menjemput dari pintu depan, namun mobil tersebut kembali ke belakang gedung PTA. Kejadian itu tidak hanya satu kali, namun beberapa kali mobil tersebut tampak berputar putar di lingkungan PTA.
Melihat mobil yang tidak jadi - jadi menjemput hakim ED, maka kalangan wartawan sempat bersembunyi disalah satu sudut ruangan di PTA. Mungkin menduga wartawan sudah sepi, barulah hakim ED keluar lewat pintu belakang.
Disaat hakim ED keluar, para wartawan langsung berhamburan mengejarnya. Sayangnya, hakim ED enggan berkomentar sepatah katapun. Ia menutup rapat wajahnya dan langsung masuk ke mobil Katana yang sudah menunggu.
--batas--
Humas PTA Jambi Husnul Arifin saat dikonfirmasi Jumat (6/12) membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Ya keduanya diperiksa oleh Bawas," katanya.
Saat ditanya mengenai apa saja yang diperiksa oleh Bawas, Husnul mengataksn bahwa dirinya tidak tau. "Materinya saya tidak tau," katanya.
Selain kedua oknum Hakim tersebut, diperiksa juga empat orang pegawai Pengadilan Agama Tebo termasuk Wakil Kepala PA Tebo. "Ya, empat orang juga diperiksa, Waka PA, dua pegawai, dan satu satpam," kata Husnul.
Keempat orang tersebut diperiksa terkait kasus perselingkuhan dua oknum hakim tersebut. "Semua diperiksa terkait kasus dua hakim ini," kata Husnul.
“Keterangan dari Pegawai PA Tebo hanya untuk data pendukung saja,” tambahnya.
Kedua oknum hakim tersebut diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi pada waktu yang berbeda, M diperiksa di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi Jumat (6/11) sekitar pukul 09.00 wib. Sedangkan ED diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat ditanya mengenai sanksi yang akan di jatuhkan, Husnul belum bisa memberikan keterangan. "Saya tidak bisa menyebutkan non aktif atau tidak, karena belum ada keputusan tentang itu, nanti tunggu sudah diperiksa," katanya.
--batas--
Diberitakan sebelumnya, diduga telah melakukan perselingkuhan hakim pengadilan negeri Tebo ED dinon aktifkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi.
ED dilaporkan oleh suaminya H (PNS Tanjab Barat) ke Pengadilan Tinggi Jambi karena diduga telah melakukan perselingkuhan dengan MT oknum hakim di Pengadilan Agama (PA) Tebo. “Sudah kita non aktifkan yang bersangkutan ,suaminya sudah melaporkan kejadian tersebut,”ujar Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Jalaluddin.
Disebutkanya ,tim dari badan pengawas dari MA telah meluncur ke Jambi untuk menindaklanjuti laporan H.
Pihaknya belum bisa memastikan, apa saksi yang akan diberikan kepada ED karena akan dibuktikan terlebih dahulu. "Kalau untuk penindakan kesalahan pihaknya tidak bisa melakukan, Mahkamah Agung yang menentukan ,tergantung tingkat kesalahannya. Yang terberat adalah pemecatan,” ujarnya seraya menyebutkan ED belum setahun menjadi Hakim.
sumber: jambi ekspres