Remisi Natal, Satu Napi Bebas

Posted on 2013-12-26 14:30:00 dibaca 3005 kali
Satu narapidana (napi) mendapatkan remisi bebas dalam  saat Natal 2013. Napi yang langsung bebas tersebut adalah Erwin Hasibuan bin Timbul Hasibuan, yang merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal.

Erwin merupakan terpidana kasus pencurian dan dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Pada Natal 2013 ini, Erwin mendapatkan remisi 15 hari. "Satu orang (Erwin Hasibuan, red) dapat remisi khusus dua, langsung bebas. Sedangkan 33 lainnya mendapat remisi, namun masih ada sisa hukuman," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Wahidin.

Selain itu, satu orang napi kasus korupsi, Justus Pasaribu, juga diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun sejauh ini, belum ada keputusan terhadap pengajuan remisi bagi Justus Pasaribu tersebut.

Sementara itu Hendra Eka Putra, mengatakan di Lapas Klas II A Jambi ada sebanyak 45 orang napi yang beragama nasrasi. Dari 45 napi tersebut 18 orang diusulkan untuk mendapatkan remisu khusus Natal 2013. "Dari 18 yang kita usulkan semua dikabulkan. Kita tidak menghalangi warga binaan (napi, red) untuk mendapatkan remisi," ujar Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra.
--batas--
Total napi yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 33 orang narapidana (napi), Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Wahidin, bertempat di Gereja Oukumene Lapas Klas II A Jambi, kemarin (25/12), yang juga dihadiri oleh Kepala Lapas Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra.

Lamanya remisi yang diberikan kepada 33 orang napi tersebut berbeda-beda. 1 orang napi mendapatkan remisi dua bulan, 2 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, 22 orang dapat remisi 1 bulan, dan 8 orang dapat remisi 15 hari.

Jika dirinci lebih lanjut, 33 orang napi yang dapat remisi tersebut 18 orang berasal dari Lapas Klas II A Jambi, 3 orang dari Lapas Klas II B Muara Bulian, 4 orang dari Lapas Klas II B Muara Bungo, dan 1 orang dari Rutan Klas II B Sungai Penuh. Kemudian 3 orang dari Lapas Anak Muara Bulian, 3 orang dari Lapas Klas II B Kuala Tungkal, dan 1 orang dari Lapas Klas II B Muara Tebo.

"Yang belum mendapatkan remisi hendaknya bersabar, dan terus memperbaiki diri," kata Wahidin saat membacakan sambutan Dirjen Pemasyarakatan.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com