Selingkuh, Ketua RT Didenda Adat

Posted on 2013-12-30 13:00:00 dibaca 3276 kali
RIMBO BUJANG, Arifin alias Pipin (31), yang merupakan oknum Ketua RT Jalan 29 desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang, Senin lalu (9/12) sekitar pukul 11.30 WIB digrebek warga saat sedang berduaan dengan seorang ibu rumah tangga (IRT) di jalan Serdang desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu.

Diketahui, seorang IRT tersebut bernama Tumiani (41) dan memiliki Suami dan satu orang cucu. Namun, Suami nenek tersebut pergi bekerja ke daerah Regunas Kecamatan Serai Serumpun.

Ternyata, kondisi itulah dimanfaatkan oleh Pipin dan Tumiani untuk menjalin hubungan terlarang hingga akhirnya, warga mengetahuinya dengan cara menangkap basah dua pasangan terlarang tersebut dimana, gelagat keduanya sebelumnya sudah tercium oleh warga.

Mirisnya, kedua pasangan tersebut digrebek di rumah Tumiani oleh warga setempat. Keduanya pun didenda adat sebesar Rp 20 Juta setelah sebelumnya disidang adat dan dihadiri oleh Suami Tumiani.
--batas--
Pipin, ketika dikonfirmasi terkait kebenarannya kepada media ini membenarkan kejadian tersebut. Ia menceritakan bahwa setiap hari dirinya bekerja memotong karet di Kebun milik Tumiani yang berada dibelakang rumah Tumiani.

Karena setiap hari bertemu, timbullah niat tidak baik dari kedua insan beda jenis ini. Namun Pipin membantah jika dirinya sengaja memberikan peluang atau menggoda Tumiani yang ditinggal suaminya pergi bekerja. Melainkan katanya adalah sebaliknya, Tumiani lah yang sering menggodanya.

''Dia (Tumiani, red) mancing-mancing, jadi saya mau sama dia. Suaminya kan pergi merantau, ya mungkin ini musibah bagi saya tapi saya didalam kamar sama dia itu enggak napa-napa,'' ujar Pipin saat didampingi istrinya ketika dikonfirmasi media ini di rumahnya jalan 29 Perintis.

Sementara, salah satu warga jalan Serdang yang tak mau disebut namanya mengatakan, bahwa keduanya ditangkap basah saat sedang berzina di salah satu kamar rumah pelaku perempuan sehingga keduanya dikenakan  denda adat. "Penangkapannya di rumah yang perempuan, akhirnya keduanya dikenakan denda adat sebesar Rp 20 juta," ujar sumber.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com