Kejati Jambi Masih Buru Empat DPO
Sudah dua tahun lebih pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memburu empat tersangka kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari di kawasan Pelabuhan Talang Duku, yang merugikan negara Rp 5,3 miliar, tapi belum juga diketahui keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan bahwa untuk data Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk empat tersangka kasus korupsi proyek pengerukan Sungai Batanghari di kawasan Pelabuhan Talang Duku, sudah dikirim keseluruh indonesia. "Jadi untuk pencarian DPO kita sudah berkoordinasi dengan instansi yang terkait, untuk membantu pencarian keempat tersangka tersebut," ujar Kajati Jambi, kepada Jambi Ekspres, beberapa waktu lalu.
Syaifuddin Kasim juga menyebutkan instansi yang sudah kita koordinasi seperti Makamah Agung (MA), Kejaksaan Tinggi seluruh indonesia. "Kita berkoordinasi supaya mereka membantu untuk menemukan para DPO tersebut," sebut Kasim
Empat buronan kasus korupsi tersebut adalah Sutrisno, Direktur PT Lince Rumaili Raya selaku kontraktor pelaksana; Arif Hidayat, Direktur PT Haksa Guna Karya, Gerry Iskandar dan Toha Maryono. Mereka merupakan bagian dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Tonggung Napitupuluh yang juga direktur PT Lince Rumaili Raya divonis bebas. Sedangkan Belly, Kepala Administratur Pelabuhan Jambi dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan Wahyu Asoka empat tahun penjara. Vonis mereka telah berkekuatan hukum tetap karena jaksa tidak mengajukan upaya banding maupun kasasi.
Proyek itu menghabiskan biaya Rp 8 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011. Mengenai jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 5,3 miliar itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
sumber: jambi ekspres