Tak Dilayani di Luar Jam Kerja
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto menghimbau Kepala KUA untuk tidak melayani permintaan pencatatan pernikahan di luar jam kerja. Apalagi pencatatan pernikahan dilakukan di luar kantor.
“Mencatat pernikahan itu adalah tugas Negara. Kalau mencatat di luar jam kerja itu kan tak ada regulasinya. Standar untuk mencatat pernikahan di rumah itu tak ada aturannya,” katanya.
Oleh karenanya, dia menghimbau agar jangan dilakukan pencatatan di rumah pasangan yang akan menikah. “Jadi saya mohon kalau memang ketika melayani di luar kantor itu menjadi masalah, lebih baik tidak usah dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini banyak masyarakat yang ingin pencatatan pernikahannya dilakukan di rumah. “Selama ini kan banyak yang mengundang datag ke rumah, banyak prosesi adat yang harus diikuti, itu kan tak ada aturannya,” kataya.
“Makanya kalau hanya jadi masalah, melayani di rumah sebaiknya tak usah dilakukan. Karena ini semua hanya membuat masalah baru di tengah masyarakat,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres