Dana Mamin Di Mark Up Sekretariat Batanghari

Posted on 2014-01-10 14:00:00 dibaca 3755 kali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi dana makan minum di  Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010, dengan terdsakwa Ardiansyah. Agenda persidangan, mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Keterangan saksi terungkap bahwa telah terjadi mark up SPj dana makan minum di  Sekretariat Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010.

Empat saksi, Nur Yasir, M Nasir, Susanti, dan Nasoka mengungkapkan, untuk membiayai kegiatan luar itu, uang lebih dahulu diambil dari bagian keuangan. Kemudian uang bagian keuangan diganti menggunakan SPj dana makan minum rapat dan tamu yang telah dibengkakan.

Namun saat Majelis Hakim menanyakan kepada keempat saksi mengenai siapa yang mengajarkan cara seperti itu, keempat saksi, membenarkan bahwa yang mengajari adalah Ardiansyah. Cara seperti itu, disebutkan para saksi sudah berlangsung lama.  ”Terdakwa mengajari uang akan diambil dari SPJ uang makan minum rapat dan tamu," lanjut Nur Yasir kepada majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, Kamis (9/1).
--batas--
Saksi M Nasir, Kasubag rumah tangga yang mengurus SPj tamu, selain untuk kegiatan bidang rumah tangga (RT) juga untuk membiayai kegiatan di luar. Beberapa disebutkan, yaitu pisah sambut Kajari, Polres, dan sebagainya.

Menurut dia, memang SPj dana makan minum terbebankan oleh kegiatan lain. karena apabila tidak dibebankan maka atasan pasti marah. Selain itu apabila tidak dibebankan, maka SPj bagian lain tidak bisa cair.

Berapa besar nilai kegiatan lain yang dibebankan itu tidak diingat. Namun dia menyebut persentasenya. "Kurang tahu pasti, Pak. 80 persen untuk kegiatan lain. Jumlahnya tidak tahu," katanya.

Saksi Susanti, yang ketika itu merupakan tenaga honor di bagian rumah tangga, mengungkapkan SPj dibuat lebih besar dari apa yang seharusnya dibayar ke pihak ketiga, rekanan katering, rumah makan. Pihak ketiga sendiri tidak mengetahui jumlah pembengkakan, dan hanya diminta tanda tangan di kuitansi.

"Yang nulis melebihkan angka kita. Yang kita serahkan sesuai jumlah. Kalau klebihan gak tahu dipegang siapa," terangnya. Dia tidak tahu berapa jumlah kelebihannya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com