Rp 2,4 M Bisa Melayang, Jika Perda IMTA Tak Diberlakukan

Posted on 2014-01-13 10:30:00 dibaca 3824 kali
Potensi pendapatan senilai Rp 2, 4 Miliar (M) per tahun bisa hilang jika Perda soal Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) di Provinsi Jambi tak segera diberlakukan. Saat ini saja, sudah ada sebanyak kurang lebih 60 orang tenaga kerja asing (TKA) di Provinsi Jambi yang akan segera habis masa berlaku tinggalnya di Jambi.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disosnakertrans) Provinsi Jambi, Haris AB menyebutkan, hingga saat ini, Perda IMTA yang sudah selesai dibahas di DPRD provinsi Jambi akhir 2013 lalu belum diberlakukan. “Perda  IMTA itu belum berlaku. Itu kan sudah banyak tenaga kerja asing seperti di PetroChina ada sekitar 60 orang tenaga kerjanya yang sudah akan habis masa tinggalnya di Indonesia. Kalau lambat kita bisa rugi,” ungkapnya.

Ditanya, apa kendalanya sehingga Perda tersebut belum diberlakukan? menurutnya, proses birokrasi yang terlalu lama menghambat hal tersebut. “Saya sudah telpon kepala Biro Hukum, Cuma Kepala Biro Hukum kurang begitu sehat sekarang. Staf dia sudah koordinasi ke kementrian, ke biro Hukum Kemendagri. Itu yang belum jelas,” ungkapnya.

Disebutkan Haris, nilainya potensi pajak IMTA senilai US$ 1200 per tahun. “Jadi US$ 100 sebulan. Kalau misalkan masa kerjanya 4 bulan artinya harus membayar US$ 400. Tergantung kontraknya, bisa perbulan, per tiga bulan, kapan lamanya dia mau tinggal di tepat kita. Kalau dia mau 1 tahun, untuk apa disuruh tinggal hanya 1 bulan,” katanya.
--batas--
Pajak tersebut nantinya akan disetorkan kepada Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jambi. “Penyetorannya nanti ke Dispenda sebagai pendapatan daerah. Yang mengeluarkan IMTA-nya nanti dari BPM-PPT, pak Hefni Zen, nanti darisana dibayar dan disetor ke Dispenda. Jadi tak ada kaitannya lagi sebenarnya dengan kita. Kita hanya mengawasi saja keberadaan tenaga kerja asing,” ujarnya.

Lalu, kapan target Perda IMTA ini mulai diberlakukan? Dia tak bisa memastikan hal tersebut. “Itu kan sedang dikonsultasikan kepada kementrian dalam negeri. Kemendagri belum menurunkan. Kalau sudah nanti langsung diteken Gubernur dan ditindaklanjuti Sekda dan langsung jalan. Potensi per tahunnya itu sekitar Rp 2, 4 Miliar,” ujarnya.

Untuk jumlah TKA di Jambi, disampaikan Haris, antara 218 orang sampai 230 orang. Malahan kadang-kadang 250 orang per tahun. “Jadi rata-rata 220 orang sampai 230. Itu rata-rata di Pertambangan, di perkebunan juga ada, sawit kan banyak juga. Kalau di Tebo PLTU sudah dibuka dari Korea kan juga banyak,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com