Walhi Jambi: Sinar Mas Lalaikan Wajib Pajak Rp 181 M

Posted on 2014-01-14 06:00:00 dibaca 3551 kali
Berdasarkan laporan masyarakat serta hasil audit yang dilakukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dilaporkan tahun lalu, WALHI mensinyalir terdapat penyelewengan pajak dana reboisasi dari lahan seluas 2.000 hektar yang dikelola oleh Sinar Mas Group. Lahan ini diduga kuat dikelola oleh Sinar Mas Group tanpa mengantongi izin konsesi.

“Sinar Mas Group telah melakukan pengemplangan pajak dana reboisasi melalui tiga anak perusahaannya sehingga merugikan negara sebesar 181,7 Milyar” kata Musri Nauli, Direktur Eksekutif WALHI Jambi, seperti yang di kutip dari mongabay.co.id, Senin (13/1).

Lebih lanjut ia juga berharap agar kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Sinar Mas Group tersebut menjadi momentum baru yang seharusnya dapat digunakan oleh aparat pemerintah khususnya Kejaksaan  untuk menuntun dan mengusut kearah kejahatan lain yang telah dilakukan oleh pihak Sinar Mas Group.

“Sejauh ini kami melihat kinerja Kejati Jambi cukup baik dengan diusutnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan jajaran pimpinan Jambi oleh karena itu kami berharap kasus ini juga dapat segera diusut tuntas” jelas Musri.
--batas--
Sementara itu pada tanggal 8 Januari lalu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah memeriksa kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irmansyah Rachman terkait kasus pengemplangan pajak atas lahan seluas 2.000 hektar oleh Sinar Mas Group yang berlokasi di Kabupaten Batanghari.

Menurut Masyroby, Asisten Pidana Khusus Kejati Jambi pada tanggal 9 Januari pihaknya telah menugaskan tim terpadu yang terdiri dari Kejati dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap lahan seluas 2.000 hektar yang diduga dikelola tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh Sinar Mas Group sehingga merugikan negara milyaran rupiah ini.

Kejati Jambi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi terkait kasus yang sama. Dikutip dari mongabay.co.id, Taufiqurahman, Humas Sinar Mas Group di Jambi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim terpadu di lapangan. “Ini kan baru proses verifikasi lokasi dan kami menyerahkan serta menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan“ kata Taufiqurahman.

sumber: mongabay.co.id
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com