Bambang Priyanto Mangkir, Saksi Kasus Lelang Mobil

Posted on 2014-01-15 11:30:00 dibaca 3759 kali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi lelang mobil dinas Pemkot Jambi tahun 2011, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Mantan walikota Jambi, Bambang priyanto, untuk terdakwa mantan Kabag Umum Pemkot Jambi, Eduar Nungcik.

Namun Mantan Walikota Jambi, Bambang Priyanto tidak hadir, karena sakit dan sedang menjalani opname di rumah sakit di Jakarta.

Namun, Jaksa tetap membacakan keterangan Bambang yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Setelah pembacaan keterangan saksi yang tercatat dalam BAP, Majelis Hakim langsung melanjutkan agenda sidang dengan  pemeriksaan terdakwa. "Karena saksi sakit, maka keterangan saksi bisa dibacakan jaksa penuntut umum, lalu pemeriksaan terdakwa," ujar Eliwarti, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Senin (13/1).

Edwar Nungcik memaparkan bahwa memang ada permohonan penghapusan pemilik kendaraan. Dia kemudian mengusulkan nota dinas ke wali kota melalui sekda. " Terkait jumlahnya berapa banyak, saya gak ingat," ujarnya.
--batas--
Nungcik juga menyebutkan, Walikota menanggapi dengan surat disposisi, yang isinya memproses sesuai aturan, sedangkan yang memilah-milah kendaraan adalah Sekda. "Sekda memanggil saya, mana yang layak untuk dihapus. Yang di-acc 13 mobil pada pokoknya," kata Nungcik.

Berdasar nota dinas Walikota, Nungcik kemudian membuat SK prosedur penghapusan dan ditandatangani. Selain itu, dibuat juga SK penjualan. "Juga buat pemberitahuan ke pembeli untuk menyetorkan uang sesuai jumlah di SK penjualan," terangnya.

Untuk menentukan harga mobil yang dijual, sebelumnya pemda membuat surat ke dinas perhubungan untuk mengirim data kendaraan yang dicek, dan keluar surat persentase fisik kendaraan. Setelah itu dibuat surat ke disperindag untuk menaksir harga 13 kendaraan. Diterangkan juga, jumlah uang yang disetor di SK penjualan, sama dengan harga yang ditentukan disperindag.

Nungcik mengaakui bahwa penjualan mobil tidak melalui proses lelang. Dia mengaku tidak tahu seharusnya proses seperti apa untuk menjual mobil. "Sebelumnya saya tidak tahu. Setelah kasus ini baru tahu," katanya.

Majelis hakim pun mengonfrontir jawaban Nungcik dengan keterangan berita acara. Di sana disebutkan bahwa mobil dijual dari pemenang lelang.

Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa Edwar Nungcik, Majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan minggu depan “Sidang akan digelar lagi Senin (20/1), dengan agenda mendengarkan saksi meringankan terdakwa,” tutup Eliwarti.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com