EKSEKUSI: Eksekusi lahan yang dilakukan di RT 10 Kelurahan Kampung Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi.

Nasib Warga Paska Eksekusi Lahan di Kampung Manggis

Posted on 2014-01-21 20:30:00 dibaca 4137 kali
SEPULUH kepala keluarga belum terima ganti rugi atas eksekusi rumah di kawasan Kampung Manggis beberapa waktu lalu. Bagaimana kondisi mereka?

Eksekusi tanah seluas 3.000 meter atau 30 tumbuk di Kampung Manggis, tepatnya di RT 10 Kelurahan Kampung Asam, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, membuat 10 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.

Thalib salah satu warga juga korban dari eksekusi mengatakan bahwa setelah beberapa rumah warga di dieksekusi membuat 10 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal. “Kita kasihan melihat warga yang telah kehilangan tempat tinggal, sebagian korban pindah ke rumah keluarga, tapi bagi yang tidak mempunyai keluarga mereka akan tinggal di mana,” ujar Thalib saat diwawancarai di tempat eksekusi beberapa hari lalu.

Namun tampak di lokasi bekas eksekusi, sebagian bekas kayu dan batu bata diangkut oleh truk untuk dijual. ”Iya, bekas kayu ini akan kita jual, satu truk kita jual Rp 100 ribu,” sebut Hendra salah seorang warga korban eksekusi.
--batas--
Disebutnya lagi, bahwa warga tidak terima eksekusi yang dilakukan dari pihak PN Jambi, karena ini merupakan tanah hibah. ”Tanah ini tanah hibah dari buyut kami, jadi kami tidak terima,” ungkapnya.

Namun menurut cerita salah satu warga, sengketa tanah ini berawal dari izin pakai tanah seluas 30 tumbuk atau 3.000 meter per segi dari ahli waris Yusuf kepada keluarga Nurbani beberapa tahun lalu. Sengketa ini berunjung saling gugat ke jalur hukum, pasalnya keluarga Nurbani menyatakan hibah yang diterima dari Yusuf tidak sah.

Setelah melalui proses hukum yang memakan waktu, akhirnya pada tingkat kasasi sengketa ini dimenangkan oleh Yusuf Bontet. Putusan eksekusi ini dilaksanakan oleh PN Jambi, namun mendapat perlawanan dari keluarga Nurbani.

Thalib juga mengatakan ganti rugi yang akan diberikan pihak Yusuf tidak sesuai dengan nilai rumah warga.”Uang ganti rugi itu tidak sesuai dengan rumah kami ini, memang sebelumnya kita sudah mengetahui pemberitahuan bahwa akan dilakukan eksekusi tersebut, namun warga tetap bertahan,” katanya.

Penulis : DEDI AGUSPRIADI / jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com