Dobel Jadi Guru, Status Dosen Dicabut
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyikapi kinerja dan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selama 2013. Mereka mengeluhkan banyaknya kebijakan dari pemerintah pusat yang terkesan membatasi otonomi kampus swasta. Mulai dari kebijakan pencabutan status dosen hingga pembekuan sejumlah kampus swasta.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Edy Suandi Hamid membeber sejumlah persoalan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Diantaranya adalah pembekuan status sejumlah kampus swasta di pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud. "Di akhir 2013 lalu, beberapa kampus swasta diberikan sanksi tegas oleh Kemendikbud," katanya, Selasa (21/1).
Sanksi itu berjenjang, seperti ada PTS yang diberikan status sebagai perguruan tinggi Dalam Pembinaan. Hukuman lebih tinggi lagi, ada beberapa kampus swasta yang dibekukan datanya dalam fasilitas PDPT Ditjen Dikti Kemendikbud.
Sanksi yang dijatuhkan Ditjen Dikti Kemendikbud tidak hanya mencakup institusi PTS. Tetapi juga sampai kepada para dosen. Pria yang juga rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, banyak dosen yang dicabut statusnya karena terbukti berstatus ganda sebagai guru. Hak-hak yang melekat sebagai dosen, seperti tunjangan profesi langsung ikut dicabut.
--batas--
Edy mengatakan sejatinya Aptisi mendukung gerakan Kemendikbud untuk menertibkan PTS melalui upaya pembinaan. Khusus untuk sanksi pencabutan status dosen yang merangkap sebagai guru itu, Edy mengatakan terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan upaya pembinaan. "Pencabutan status dosen itu bisa berpengarung langsung pada proses pembelajaran," paparnya.
Dia berharap Ditjen Dikti Kemendikbud bersikap fair. Ketika menjalankan sanksi yang tegas buat PTS, mereka juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal. Edy mengatakan saat ini Ditjen Dikti Kemendikbud hanya membuka pelayanan untuk kampus swasta selama dua hari dalam satu pekan. Edy mengatakan saat ini mulai berangsur ada perbaikan dalam pelayanan di Ditjen Dikti untuk PTS, tetapi tetap belum maksimal.
Menurut Edy pencabutan status dosen itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia untuk memperoleh mata pencaharian secara adil. Seharusnya Kemendikbud melakukan upaya pembinaan dengan cermat, sebelum menjatuhkan sanksi kepada para dosen yang rangkap pekerjaan sebagai guru itu.
Sedangkan untuk kebijakan pembekuan status PTS di PDPT Ditjen Dikti Kemendikbud, Edy meminta untuk dikaji ulang lagi. Sebab bisa jadi kesalahan yang berujung pembekuan itu dilakukan oleh oknum di PTS tertentu. "Jelas tidak tepat jika yang salah itu oknum, tetapi secara institusi dikenai sanksi," tandasnya.
sumber: jambi ekspres