APBD Pakai Perwako, Dewan Kecewa

Posted on 2014-02-01 16:30:00 dibaca 3285 kali
SUNGAIPENUH, DPRD Kota Sungaipenuh kecewa dengan keputusan Walikota Sungaipenuh yang mengesahkan APBD 2014 dengan Peraturan Walikota (Perwako), tanpa pembahasan dengan dewan.

Yuzarlis, Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh kepada Jambi Ekspres Jum'at (30/1) kemarin mengatakan, awalnya pihaknya telah melakukan tiga kali rapat Badan Musyawarah (Banmus) dengan anggota Banmus. Hasil rapat direncanakan 24 Januari 2014 dilakukan rapat paripurna pertama.

Yuzarlis, Wakil Ketua DPRD Sungaipenuh:
DPRD tidak ada gunanya lagi, Pemilihan Legislitaf 9 April nanti tidak usah saja dilaksanakan.

Namun, karena tanggal 23 Januari mendapat informasi ada mediasi antara Walikota dengan DPRD Sungaipenuh di Kantor Gubernur Jambi terkait APBD 2014, maka pimpinan dewan berangkat ke Jambi.
“Saat mediasi Ketua Dewan sampaikan ke Gubernur, seharusnya hari ini, 24 Januari dilakukan paripurna pertama. Namun Walikota mengatakan hal itu batal demi hukum. Kita tidak tahu alasan Walikota mengatakan batal demi hukum,” ujarnya.

Hasil mediasi, dijadwalkan kembali rapat Banmus Senin, 27 Januari, namun anggota Banmus banyak yang tidak hadir, sehingga tidak quorum dan rapat batal dilaksanakan. “Selasa, Rabu kita undang lagi anggota Banmus juga tidak hadir. Ini ada apa?,” ujarnya keheranan.
--batas--
Namun hari Kamis kemarin saat tidak ada undangan rapat, seluruh anggota malah Banmus hadir. “Rabu malam kita sudah laporkan ke Jambi bahwa rapat Banmus tidak terlaksana. Tanggung jawab sebagai pimpinan sudah kita laksanakan,” ucapnya.

Mengenai Walikota membawa Perwako untuk mengesahkan APBD 2014  ke Jambi, Yuzarlis mengatakan silahkan saja. “Mungkin seorang profesor bisa melaksanakan APBD cukup dengan Perwako saja,” ujarnya.

Dikatakannya, sebenarnya kalau Walikota mau sampai April pun belum dibahas APBD Pemerintah Daerah belum dikenakan sanksi. “Sekarang baru Januari, kalau ada niat dibahas dengan DPRD akhir Februari sudah selesai. Kepada Gubernur sudah kita sampaikan 20 Februari APBD selesai dibahas. Mungkin memang sengaja mau pakai Perwako, karena gejala-gejalanya sudah terlihat,” tandasnya.

Dikatakannya, karena Walikota sudah memulai mengesahkan APBD dengan Perwako, maka LKPj Walikota nantinya mungkin juga dengan Perwako, APBDP juga pakai Perwako, mungkin Perda juga pakai Perwako. “DPRD tidak ada gunanya lagi, Pemilihan Legislitaf 9 April nanti tidak usah saja dilaksanakan,” keluhnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com