Penyidik Periksa Empat Saksi Syahrasaddin
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka Jambi tahun 2011-2013 dan Perkempinas.
Mereka diperiksa untuk tersangka, yaitu Syahrasaddin dan kawan-kawan. Empat orang yang dipanggil oleh penyidik Kejati Jambi untuk dimintai keterangan terkait kasus Kwarda Pada masa Ka Kwarda, Syahrasaddin adalah Satria Muhdi, Anwar Harminto, Novita dan Ibnu Ziadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, mengatakan bahwa keempat saksi ini akan dimintai keterangan untuk saksi Syahrasaddin. ”Iya, untuk hari ini keempat saksi yang kita panggil datang semua memenuhi panggilan,” ujar Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, kepada sejumlah wartawan saat ditemui dikantor Kejati Jambi. Selasa (4/2). Untuk diketahui, belum lama ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim menyatakan bahwa untuk kasus 2011-2013 Sekdaprov Jambi yang juga ketua kwarda, Syahrasaddin, ditetapkan tersangka. Dua lainnya, bendahara kwarda Sepdinal dan bendahara pembantu Ridwan namanya juga masuk kantong tersangka.
Sebagaimana pernah disebutkan, kasus kwarda akan bergerak maju dan mundur dari periode AM Firdaus tahun 2009-2011. Untuk periode setelah itu, yaitu tahun 2011-2013, tiga tersangka telah ditetapkan. Pihak kejaksaan tengah menelusuri kasus sebelum periode 2009.
Selain para ketua dan mantan ketua kwarda yang jadi tersangka, Direktur PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) pun telah dijadikan tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus tahun 1995-2009. Artinya, jangkauan kasus ini cukup luas karena dugaan korupsi terjadi sekira 18 tahun.
--batas--
Sementara itu untuk berkas perkara Sepdinal, tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, Selasa (3/2) kemarin telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. ”Kemarin Red, berkas, Sepdinal sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jambi,” ujar sumber di Kejati yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/2).
Berarti berkas perkara, Sepdinal telah dinyatakan telah lengkap atau P21, dan tak beberapa lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Untuk diketahui bahwa tahap kedua ini, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, untuk segera dilimpahkan dan mengikuti persidangan untuk pembuktian hukum.
Sebagaimana diketahui, Sepdinal merupakan salah satu orang yang bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan keuangan Kwarda Pramuka Jambi yang bersumber dari hasil kebun sawit 400 hektare di Kabupaten Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan PT Inti Indosawit (IIS). Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 1,5 miliar.
Untuk diketahui, selain dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2009-2011, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi ini, juga dijadikan tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka Jilid II dan Perkempinas.
Menanggapi desakan sejumlah pihak khususnya pengamat As’ad Isma agar Sekda Provinsi Jambi saat ini yang dijabat Ir.H.Syahrasaddin, M.Si., mundur dari jabatannya Direktur Jambi Research Institute Dr Erdianto Effendi, SH, M.Hum.
Berpendapat kasus korupsi dana Pramuka saat ini masih sedang ditangani pihak berwajib, karena itu mari bersama-sama menghormati asas praduga tak bersalah. Bersalah atau tidaknya Sekda dalam kapasitas sebagai Ketua Kwarda Jambi masih harus dibuktikan dalam sidang pengadilan. Tidak sedikit tersangka yang dihadapkan ke persidangan dalam kasus korupsi ternyata dibebaskan oleh pengadilan.
‘’Terlalu dini dan tidak etis membicarakan soal pergantian Sekda, karena itu adalah kewenangan Gubernur, termasuk apakah Syahrasddin perlu mengundurkan diri atau tidak,’’ tukasnya.
Dirinya menyampaikan, kasus korupsi pramuka yang diduga melibatkan Sekda Provinsi Jambi, terkesan dipaksakan. Hal ini tampak dari beberapa indikasi : Pertama, hasil audit BPKP dan atau BPK belum ada, tapi penyidik sudah terlalu berani menetapkan tersangka.
Kedua, Pertanggungjawaban pidana kepada seseorang hanya dapat dibebankan jika seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana masih punya pilihan atau opsi untuk melakukan atau tidak melakukan tindak pidana. Jika seorang yang diduga melakukan tindak pidana tidak dapat memilih untuk melakukan atau tidak melakukan, maka seseorang tersebut dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban pidana. Dalam kasus ini, Syahrasaddin dalam posisi tidak mengetahui telah terjadinya penyalahgunaan dana Pramuka oleh bawahannya.
Tidak masuk akal jika setiap pimpinan harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang sama sekali tidak ia ketahui. Dalam kasus ini Syahrasddin telah mengambil sejumlah tindakan administratif sesuai kewenangannya begitu mengetahui ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan Pramuka. Tindakan administratif yang diambil seharusnya dapat melepaskannya dari pertanggungjawaban pidana kasus ini. Dan yang bertanggungjawab secara pidana dalam kasus ini adalah pejabat yang langsung mengelola keuangan secara teknis.
‘’Dana yang dituduh disalahgunakan oleh mereka yang hari ini disangkakakn melakukan tindak pidan korupsi masih layak diperdebatkan apakah benar merupakan uang milik negara, karena dana Pramuka Kwarda Jambi diperoleh dari hasil kebun Pramuka. Pramuka adalah organisasi yang tidak didanai oleh negara kecuali secara temporer,’’ tandasnya.
sumber: jambi ekspres