Illustrasi

Bersuami Dua, Ini Dia Pasal yang Dilanggar IG

Posted on 2014-09-25 06:57:22 dibaca 1774 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-IG,PNSdi Dinas Kesehatan Tanjab Barat  sudah disanksi oleh Pemkab Tanjab Barat karena melakukan poliandri alias bersuami dua.

Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 862.3/419/BKD/2014. Dalam surat keputusan tertanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani Bupati Tanjabar Usman Ermulan tersebut, IG dinyatakan terbukti menikah siri dengan NF, padahal ia masih resmi menjadi istri laki-laki berinisial KB.

Dalam surat keputusan bupati  itu dijelaskan bahwa kasus ini sudah diselidiki oleh Inspektorat Kabupaten Tanjabbar dengan laporan nomor 700/51/ISP,  tanggal  28 Januari 2014.

Perbuatan IG  melanggar pasal 4 ayat (2) dan pasal 14 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 10 angka 2, angka 4 dan angka 13 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Kabid BKD Tanjabarat  Amirudin,  saat dikonfirmasi terkesan mengelak menjelaskan kasus ini. Dirinya mengakui mengetahui kasus ini, namun yang melakukan pemeriksaan menurutnya adalah pihak Inspektorat Pemkab Tanjabar.

‘‘Saya pernah dengar (Kasus Poliandri IG), tapi itu yang memeriksa Inspektorat,’‘ ungkapnya.  (wne)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com