Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi jambi belum juga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kegiatan (SPMK) untuk Pasar Angso Duo. Belum diterbitkannya SPMK itu dikarenakan ada sejumlah syarat yang harus diperbaiki oleh pihak kontraktor.
Kadis PU Provinsi Jambi Fauzi Ansori mengatakan, pihaknya mendukung proses percepatan pembangunan pasar Angso Duo. Namun, PU masih perlu mengakji satu persatu syarat yang harus dipenuhi kontraktor sebelum SPMK di teken. Ada 7 syarat yang harus dipenuhi kontraktor sebelum mulai kerja.
“Salah satunya ya IMB. Kalau IMB sudah jadi kewenangan Pemkot dan sudah beres. Pemprov hanya mengurusi soal DED. Dari 7 syarat, masih ada beberapa yang perlu dibenahi,†ujarnya.
Ia yakin proses pembangunan Angso Duo berjalan dengan baik. Masalah SPMK hanya persoalan administrasi saja. Itu perlu gar tak jadi masalah di kemudian hari.
“Mudah-mudahan senin (hari ini) SPMK sudah di teken,†katanya.
(fth)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com