Lokasi baru Pasar Angso Duo di kawasan Pasar Jambi yang sudah mulai dikerjakan oleh pihak rekanan
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi telah menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas PU Provinsi Jambi, Fauzi Anzori. Menurutnya, SPMK itu sudah ia tanda tangani sejak Jumat (10/10) malam, namun secara resmi baru ia serahkan kemarin kepada investor.
“Sebenarnya ini sudah sangat cepat. Kalau dalam perencanaan pengurusan izin ini memakan waktu 6 bulan, namun ini baru 3 bulan sudah tuntas,†ujarnya kemarin.Â
Ada tujuh syarat yang harus dipenuhiinvestor dalam mendapatkan SPMK itu. Diantaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Jambi, berita acara pengukuran lahan, SK penetapan pedagang dari walikota, serta penelitian Detail Enggenering Disain (DED).
Sementara itu, dengan diserahkannya SPMK ini, jelas Fauzi, maka investor sudah bisa memulai pekerjaan. Sebab tidak ada kendala lagi, semua persyaratan teknis sudah dipenuhi.
(fth)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com