Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Selasa (14/10) sekitar pukul 11.30 Wib, berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Dua orang tersebut adalah Bahari alias Bujang (37) yang merupakan pengedar dan Ansori (38), pemakai sabu-sabu. Kedua pelaku yang masih berhubungan keluarga ini Perumahan Aurduri Indah Blok C RT 16, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura.
Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahuddin, mengatakan  ditangkapnya kedua orang tersebut setelah pihak BNN mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku tepatnya rumah nomor 87 di perumahan tersebut di curigai sering terjadi transaksi.
“Setelah itu kami lakukan penyelidikan, dan menemukan barang bukti 17 gram sabu di dalam tas pelaku Buhari yang di simpannya dalam lemari,†ujar AKBP Hairul Sulahuddin, kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/10).
Menurutnya, pelaku merupakan pengedar di sekitar Kota Jambi. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan uang dari dompet Buhari sekitar Rp 3.165 ribu. Dikatakannya apabila di rupiahkan sabu 17 gram tersebut berkisar Rp 10 juta.
“Keduanya telah di tes urine dan hasilnya positif. Tetapi kalau Ansori sebagai pemakai kita rehabilitasi. Sementara Buhari kita tahan,â€tegasnya.
Atas perbuatan itu tersangka Buhari dikenakan pasal dan 114 ayat 2 , 112 ayat 2Â UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 5 tahun penjara.
(Cok)Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com