Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO – Halangi pekerjaan dan klaim wilayah administrasi Kabupaten Tebo, masuk ke Indragiri Hulu, Jumat (17/10), Hamidi CS, Kepala Dusun Alim, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu, terancam hukuman pidana.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Ridwan Hutagaol,mengatakan jika Hamidi CS terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, pihaknya tidak segan-segan untuk memenjarakannya. Untuk pembuktian kasus tersebut, pihak Polres masih mencari keberadaan Hamidi cs.
“Hamidi cs kabur entah kemana, ini kita masih mencari keberadaanya,†ujar Ridwan, Senin (20/10).
Menurutnya, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan setelah yang bersangkutan sudah ditangkap. Jika dalam proses penyelidikan aksi sang Kadus terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum, baru bisa ditindak pidanankan.
Terpisah, LSM, Tomson, meminta ketegasan aparat kepolisian dalam menindaklajuti konflik tersebut. karena menurutnya, Hamidi, tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengklaim daerah tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Inhu.
“sedikitnya ada 150 KK warga Dusun Alim, Kecamatan Batang Cinaku, Kabupaten Indragiri Hulu, yang masuk kedalam wilayah administratif Kabupaten Tebo,†kata Tomson.
(bjg)Â Â Â Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com