Illustrasi

Saksi Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Nurminar Ditunda

Posted on 2014-10-23 21:07:09 dibaca 1209 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Sidang lanjutan kasus pencurian dan pembunuhan terhadap Nurminar (64) pemilik toko obat dan sanggar senam venus, Kamis (23/10) ditunda. Ini dikarenakan dua saksi yang dipanggil JPU, tidak hadir.

Seyogyanya, sidang dengan terdakwa Mansyur (24), dapat digelar di Pengadilan Negeri (PN), tadi siang. Namun, hal itu dirunda karena saksi sakit dan tidak bisa hadir.

”Saksi tidak hadir, maka sidang kita tunda Kamis pekan depan,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Sutoto, Kamis (23/10).

Sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Heru Dwi Atmojo mendakwa Mansyur dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, pasal 338 KUHP dengaan sengaja merampas nyawa orang lain dan pasal 365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan sehingga mengakibatkan kematian.

Pencurian dan juga pembunuhan ini terjadi pada tanggal 15 mei 2014 pukul 22.30 WIB, di toko obat sanggar senam Venus, Pasir Putih, Jambi Selatan.

(ded)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com