Ivan bin Hasan, pelaku pembunuhan Candra Luki Hutabarat alias Ucok

Kasat Reskrim Polresta Jambi: Ipan Tidak Sengaja Membunuh Ucok

Posted on 2014-10-23 21:57:46 dibaca 1851 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Ivan bin Hasan (23), pelaku pembunuhan Candra Luki Hutabarat alias Ucok (26), di kamar kosnya beberapa waktu lalu, tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Pasalnya, Berdasarkan penyidikan sementara yang dilakukan Satreskrim Polresta Jambi,Ipan membunuh lantaran terancam akan dihabisi oleh Ucok.

Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ipan, dan mengaku tidak berniat untuk membunuh.

“Ipan tetap dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara diatas 10 tahun,” ujar Kompol Sunhot P Silalahi, Kamis (23/10).

(cok)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com