Ivan bin Hasan, pelaku pembunuhan Candra Luki Hutabarat alias Ucok
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Setelah melakukan penyidikan dan memintai keterangan saksi, akhirnya berkas pemeriksaan Ipan bin Hasan (23), pelaku pembunuh Candra alias Ucok (26) dilimpahkan.
Kapolresta Jambi melalui Kasat Reskrim, Kompol Sunhot P Silalahi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu petunjuk Jaksa Penuntut umum (JPU), setelah meneliti berkas tersebut.
“Kalau perlu diperbaiki kita perbaiki. Kalau ada yang perlu ditambah, kita tambah,†ujar Kompol Sunhot P Silalahi, Kamis (23/10).
Hasil penyidikan sementara, lanjut Kasat, Ipan melakukan pembunuhan itu seorang diri dengan menggunakan sebilah pisau yang didapatnya dari dalam lemari.
(cok)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com