Pelaku pencurian saat di introgasi pihak kepolisian

Dituduh Mencuri, Pemulung Diancam 5 Tahun Penjara

Posted on 2014-10-24 19:28:43 dibaca 1659 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Randi Irawan Alias Randi (22) warga Rt 8 Lorong Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, merasa terkejut ketika dituduh mencuri tabung gas milik warga. Ia terpaksa berusaha melarikan diri ketika warga berteriak maling karna takut menjadi amukan masa.

Randi yang berprofesi sehari-hari jadi pemulung ketika dikonfirmasi mengakui. Bahwa pada Jum’at (24/10) sekitar pukul 10.00 Wib ia bersama anak tirinya mencari barang bekas menggunakan karung dan motor disekitar komplek perumahan induk kurnia Rt 05/02 kelurahan Teratai, Muarabulian. Sesampai mereka didepan rumah Sriyati Setyaningsih (korban), mereka melihat tabung gas yang terletak diperbatasan rumah dengan dapur. "Sayo nengok tabung tu terletak bae, kiro dak dipakek karno la buruk, makonyo diambek, lagian letaknya di luar rumah,"ujar Randi.

Dijelaskannya, namun diwaktu itu salah seorang warga melihatnya dan langsung berteriak maling. Merasa terkejut, ia bersama anak tirinya pun berusaha melarikan diri karna takut menjadi amukan masa. "Sayo dak maling, cuman takut jadi amukan masa, akhirnya lari. Tapi setelah mikir anak tiri sayo yang tinggal jadi korban, makanyo sayo kembalikan tabung gas itu dan meminta maaf,"katanya.

Ia mengakui, dengan mendapatkan tabung gas bekas tersebut ia berencana mau menjualnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Dijual untuk makan anak istri, bukannyo sayo sengajo nak ngambil,"ungkapnya.

Namun berdasarkan rilis yang dibagikan kepada wartawan, dan juga berdasarkan keterangan Kapolsek Muarabulian, Akp Dwibo Likson, Dimana tersangka pada waktu itu bersama anak tirinya, sampai dikomplek dibelakang rumah Sriyati. antara dapur dengan rumah terpisah terlihat sebuah tabung gas, sehingga tersangka membuka selang tabung gas, dan tabung gas dibawa lari. "Setelah dibawa lari, masyarakat ada yang mengetahui, dan langsung dilakukan pengejaran. Setelah dilakukan pengejaran dapat, dan dibawa ke Polsek Muarabulian guna dilakukan tindakan penyidikan,"ujar Dwibo.

Atas perbuatan tersebut tersangka terkena pasal 362 dengan tuntutan 5 tahun penjara. "Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah tabung gas 12 kg, motor suzuki smash tanpa plat,"tandas.

(Adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com