Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, SENGETI- Pihak Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Kabupaten Muarojambi bakal mengeluarkan  warning atau peringatan keras kepada pengusaha batu bata yang beroperasi di Kabupaten Muarojambi untuk melakukan pembayaran pajak dan ketentuan penjagaan kelestarian lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh Kadis ESDM Muarojambi Firmansyah SKM MKM. Â
‘‘Segera kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pengusaha batu bata mengenai kewajiban mereka membayar pajak Galian C atas tanah yang mereka keruk,’‘terang Firmansyah.
Lebih lanjut Firman mengatakan bahwa selain kewajiban membayar pajak Galian C, pihak ESDM juga akan meminta pengusaha batu bata agar menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak menggunakan tanah lapisan atas setebal 15 CM.
‘‘15 CM lapisan atas tanah tidak boleh digunakan menjadi batu bata, karena itu merupakan unsur hara yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman,’‘ lanjut Firman.
Selain itu, pengusaha juga diwajibkan agar merehabilitasi tanah yang telah dikeruk dengan melapisi dengan lapisan atas tanah seperti semula. ‘‘Jadi mereka hanya boleh menggunakan tanah bagian tengah tersebut, kalau itu tidak dijalankan maka tanah tersebut akan menjadi gersang,’‘ terang Firman.
(era)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com