Illustrasi

Pemekaran Desa Masih Terkendala Momeratorium Pusat

Posted on 2014-10-29 23:46:12 dibaca 1691 kali

JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Pemekaran desa yang ada di Batanghari masih terkendala memoratorium pusat. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum mencabut momiratorium tentang pemekaran desa yang diterapkan tahun 2013 lalu. Akibat momoratorium tersebut sejumlah Desa di Batanghari hingga saat ini belum bisa dimekarkan, salah satunya Desa Aur Gading, kecamatan Bathin XXIV.

Camat Bathin XXIV Feri Ardianysah mengatakan untuk Kecamatan Bathin XXIV Desa Aur Gading yang sudah diusulkan untuk pemekaran dan usulan pemekaran sudah disampaikan kepada BPMPD sejak tahun 2013 lalu, namun belum bisa dimekarkan karena terkendala momeratorium dari pusat. "Semua bahan untuk pengajuan pemekaran desa yang diminta sudah dipenuhi dan sudah sampai di BMPD tanpa ada masalah, hanya saja pihak BPMD tidak bisa memproses lantaran memoratorium," ujar Feri.

Diakui dia, untuk Desa Aur Gading sendiri sudah layak dimekarkan karena luas wilayah dan jumlah penduduk yang sudah memenuhi. Syarat utama untuk pemekaran desa yakni luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa yang tidak sengekata, dan disetujui semua perangkat desa. Menurutnya, selain Desa Aur Gading bakal ada lagi pengusulan desa untuk dimekarkan yakni desa Terantang Baru dan Bulian Baru. "Dua desa ini akan mengajukan pemekaran setelah desa Aur Gading disahkan pemekarannya oleh pemerintah," ucapnya.

(adi)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com