Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Prof H A R Tilaar, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan dan pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi 2011.
Hal itu dikarenakan, penyidik terlebih dahulu akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid dan Dadang Setiawan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan penyidik saat ini masih terkonsentrasi terhadap berkas tersangka Idham Khalid dan Dadang Setiawan.“Sekarang berkas keduanya masih dilengkapi oleh penyidik,†ujar AKBP Almansyah, saat dihubungi via ponselnya, (2/11).
Terkait berkas yang bersangkutan dalam kasus yang menelan dana mencapai Rp2,5 milliar ini, sebelumnya penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap satu (P19) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, setelah diteliti ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
“Jadi, masih dalam tahap pemberkasan,†katanya.
Seperti diberitakan, tersangka Dadang Setiawan, diperiksa penyidik selama sembilan jam di Mapolda Jambi. Sedangkan Idham Khalid, dimintai keterangannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, karena Ia masih menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi pengadaan 48 unit Laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Muarojambi, 2012.
(cr1)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com