Illustrasi

Ini Dia Isi Surat Edaran KPU Pusat yang Diterima KPU Provinsi Jambi

Posted on 2014-11-04 22:23:35 dibaca 3007 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - KPU Provinsi Jambi sudah menerima Surat Edaran (SE) dari KPU Pusat malam ini terkait pilkada. Dengan diterimanya surat itu, KPU Provinsi Jambi sudah bisa melanjutkan tahapan Pilgub Jambi 2015 yang sempat tertunda.

SE bernomor 1667/KPU/XI/2014 Tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Paska Perppu Nomor 1 Tahun 2014, isinya, yakni Pada poin pertama, provinsi dan kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan pemilihan serentak pada tahun 2015. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat 1 Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Penetapan hari, tanggal dan bulan pelaksanaan pemilukada secara serentak tahun 2015.

Kemudian pada poin kedua dinyatakan, berkenaan dengan hal tersebut maka KPU diminta tetap melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait penyediaan anggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota sehingga anggara dapat ditetapkan dalam APBD tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 Ayat 1 Perpuu Nomor 1 Tahun 2014. Pada poin terakhir, untuk petunjuk teknis terkait dengan penyusunan program, jadwal dan tahapan Pemilukada akan diberitahukan lebih lanjut.

“Jadi masih ada susulan dari SE ini yakni terkait dengan tahapan jadwal karena ini serentak dengan ratusan daerah lainnya di Indonesia,” imbuhnya.

Mengenai anggaran tentu ada perbaikan karena menyesuaikan dengan tahapan yang baru. Apalagi dari sisi pembiayaan ada perubahan mencolok yang tercantum dalam Perppu. “Makanya kita juga menunggu tahapan dari KPU RI ini,” pungkasnya.

(cas)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com