Illustrasi

Tanah Urug PT Serasan di Jaluko Ilegal

Posted on 2014-11-07 00:04:47 dibaca 1475 kali

JAMBIUPDATE.COM, SENGETI - Tanah urug milik PT. Serasan Group di Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Muarojambi, tepatnya disamping TVRI pemancar Pijoan, ternya tak berizin alias ilegal.

Pihak ESDM Muarojambi saat dikonfirmasi terkait hal ini mengakui bahwa tanah galian di Pijoan tersebut memang belum memiliki izin.

‘‘Memang belum ada izin dari pemkab, itu lokasi kami ketahui milik PT. Serasan Group,’‘ ujar Kasi Galian C Dinas ESDM Muarojambi, Abdul Aziz

Sebenarnya, pihaknya, telah melakukan upaya kordinasi dengan pihak pengelola tambang di lokasi tersebut. Namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. ‘‘Kami 2 minggu lalu telah turun ke lokasi tersebut, namun kami hanya bertemu pekerjanya mereka melempar masalah ini ke pemilik perusahaan,’‘ ungkapnya.

Selain secara lisan, pihak ESDM Muarojambi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan agar pemilik perusahaan dapat mengurus perizinan.

‘‘Surat pemberitahuan telah kami krimkan, selain itu juga aa surat instruksi dari Bupati agar mereka memenuhi aturan UU dan Perda terkait tambang Galian C ini,’‘ katanya.

(era)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com