Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARABUNGO – Warga di Kabupaten Bungo banyak yang tidak memiliki surat nikah. Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bungo, Ibnu Hajar. Kondisi ini membuatnya prihatin dan khawatir. Pasalnya, surat nikah merupakan syarat mutlak untuk membuat akte kelahiran.
Tanpa surat nikah, pembuatan akte kelahiran tidak akan  direkomendasikan oleh petugas Dukcapil. “Saya prihatin terhadap warga yang belum mempunyai surat nikah ini,†tegasnya.
Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo bisa mencari solusi terhadap masyarakat-masyarakat yang belum mengantongi surat nikah agar mereka tidak terhambat dalam pembuatan akte.
“Saya harap agar instansi terkait dapat membantu mencarikan solusi yang tepat untuk masyarakat yang belum mempunyaisuratnikah,†jelasnya.
(Hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com