Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Pendataan ulang wajib pajak untuk Desa Selat Kecamatan Pemayung dipastikan tidak bisa rampung dalam tahun ini. Pasalnya, dari 30 desa yang dilakukan pendataan ulang wajib pajak oelh Dispenda Batanghari, untuk Desa Selat pendataannya amburadul.
"Ya, dari 30 Desa yang kita lakukan pendataan ulang wajib pajak desa selat yang tidak bisa rampung tahun ini, sedangkan 29 desa lainnya sudah rampung, dan tahun depan sudah berlaku wajib pajak untuk 29 desa ini," kata Kabid PBB dan PBHTB Dispenda Batanghari, Zurni.
Menurutnya, data wajib pajak yang dibuat dan dilaporkan petugas pendataan yang ditunjuk oleh pihak Desa itu tidak singron dengan data dilapangan. "Setelah dilihat peta dan rekap data yang dibuat petugas ternyata tidak sinkron, sehingga data tidak bisa dijadikan patokan dan harus dilakukan pendataan ulang kembali," sebutnya.
Dikatakan Zurni, untuk pendataan ulang wajib pajak ini harus sesuai dengan pakta dilapangan sehingga nantinya tidak menjadi masalah bagi yang bersangkutan. Selain itu data wajib pajak yang dilakukan oleh petugas dilapangan ini akan berlaku untuk untuk tahun 2015 mendatang. "Makanya data yang dibuat petugas di Desa itu harus singkron dengan pakta dilapangan," tegasnya.
(adi)
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com