JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dua pelaku pembalakan Hutan Lindung Gambut (HLG) di Kabupaten Tanjab Timur, Senin (12/1) pukul 20.30 WIB diringkus Polisi Hutan.Â
Â
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan 4 kubik kayu, 1 unit mesin chaw dan sebuah parang.Â
Â
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, mengatakan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjab Timur.Â
Â
"Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Almansyah, kepadaÂ
jambiupdate.com, Selasa (13/1).
Â
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) huruf C UU NO 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Â
(pds)