Illustrasi

Ali Imron Ditetapkan Tersangka, HBA Akan Jalankan Birokrasi Sesuai Aturan

Posted on 2015-01-19 14:57:32 dibaca 745 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tingi (Kejati) Jambi dugaan korupsi pengadaan Genset di RSUD tahun 2012. Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) tidak mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka Direktur RSUD Raden Mattaher tersebut.

"Saya baru dengar dan saya juga melihat di twitter," kata HBA dikonfirmasi wartawan.

Ditanya apakah akan mengganti Direktur RSUD demi pelayanan masyarakat? HBA juga tidak berkomentar lebih jauh, dia hanya menyebut, harus dijalankan sesuai aturan.

"Akan kita jalankan Sesuai aturanlah," tutupnya.

(fth)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com