Dirut RSUD Ali Imran usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu
JAMBIUPDATE.COM, JAMBIÂ - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Ali Imron sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Genset di RS tahun 2012 lalu. Ketika dikonfirmasi Jambiupdate.com, Ali Imron mengaku belum mendengar penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kageklah, belum dengar apa-apa saya," akunya.
Sebagai muslim, Ali Imron hanya mengucapkan Innalillah. "Saya menyampaikan innalillah," tegasnya.
Apakah sudah menyiapkan kuasa hukum? Ali Imron juga tidak berkomentar lebih jauh, lagi-lagi dia menyebut tunggu dulu, karena dirinya belum mendengarkan penetapan secara resmi oleh Kejati Jambi. Meski demikian, dia juga tidak membantah dengan penetapan tersangkanya itu.
"Saya rasa Kejati profesional. Tapi, saya bekerja juga profesional. Saya ingin menyampikan bahwa, saya harus ber sabar, saya percaya itu terjadi karena allah," ujarnya.
(fth)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com