JAMBIUPDATE.COM, JAMBIÂ - Waktu 3 bulan yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, kepada Kurnia Yuniarti terpidana kasus penipuan cek senilai Rp2,5 miliar, pasca melahirkan, telah habis.
Â
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham. mengatakan oleh karena waktu 3 bulan hampir habis, maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi.
Â
"Eksekusi akan dilakukan akhir bulan ini," kata Karya Graham, saat dikonfirmasiÂ
jambiupdate.com, Sabtu (24/1).
Â
Namun, lanjutnya, belum dipastikan kapan tepatnya eksekusi isteri Politisi Jambi Yopi Muthalif ini akan dilakukan. "Kita melihat situasi dan Kondisi kesehatan yang bersangkutan juga, namun eksekusi tetap akan dilakukan, hanya saja waktunya yang belum bisa dipastikan," terangnya.
Â
Untuk diketahui, Kurnia Yuniarti divonis MA melalui kasasi yang diajukan JPU. Dia divonis 18 bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan penipuan., yang menyebabkan kerugian orang lain hingga Rp2,5 Miliar.
Â
(ded)