Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Satreskrim menyatakan 6 dari 18 anggota Polres Batanghari, tidak terlibat atas lolosnya bandit kelas kakap, Akra Dinata dari tahanan Polres Batanghari 2014 lalu. Kendati demikian, keenam anggota tersebut akan tetap disidang disiplin.
“Sebelumnya, hanya enam orang ini diduga melanggar tindak pidana atau bekerja sama atas lolosnya Akra. Berdasarkan hasil gelar hari ini, untuk tindak pidananya tidak terbukti,†ujar Kabid Humas, AKBP Almansyah, Kamis (29/1).
Lebih lanjut mantan Kabid Propam Polda Jambi ini, menerangkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Batanghari, akan tetap menindaklanjuti perkara ini, hingga ke sidang disiplin.
“Berkas dikembalikan pihak Reskrim ke Sie Propam untuk dilakukan sidang disiplin terkait pelanggarannya,†terangnya.
Sementara, 12 anggota lainnya memang tidak terindikasi kea rah pidana. Namun, mereka juga masih dalam proses Propam Polres Batanghari. 12 anggota ini, kata dia, Â nantinya juga akan menjalani sidang disiplin.
“Propam akan lakukan gelar, dan melihat apa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota ini,†pungkasnya.
Sebelumnya, ada 19 orang oknum anggota di Polres Batanghari yang diperiksa. Satu diantaranya yakni Berpangkat Briptu berinisial A sudah disidang disiplin dan dihukum dua kali penundaan pendidikan, serta ditahan di tahanan khusus selama 14 hari.
(pds)
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com