JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Polda Jambi, belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu Desmayerti, saat pencalonannya sebagai Anggota DPRD Tanjab Timur.
Â
"Setelah dilakukan gelar perkara, Secara formil perolehan ijazah telah terpenuhi, dan belum ditemukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, kepadaÂ
jambiupdate.com, Jumat (30/1).
Â
Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendalami kembali pemeriksaan saksi-saksi. "Gelar perkara sudah, sekarang didalami lagi," jelasnya.
Â
Seperti diberitakan, sebelumnya Desmayerti, yang saat ini duduk di DPRD Tanjab Timur, dilaporkan oleh koleganya Bunga Tan, karena diduga menggunakan ijazah palsu.
Â
(pds)