Tiga terpidaha mati pembunuh SAD di Merangin tahun 2000 silam
JAMBIUPDATE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati tahap kedua. Kali ini jumlahnya 11 orang. Tujuh terpidana merupakan Warga Negara Asing (WNA), sedangkan empat lainnya Warga Negara Indonesia (WNI).
Di antara WNI yang akan dieksekusi itu, terdapat tiga pelaku pembunuhan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi yang terjadi pada 29 Desember 2000 silam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan eksekusi mati gelombang kedua itu berdasarkan Keputusan Presiden yang telah menolak grasi 11 terpidana mati tersebut. Menurutnya ‎Kejaksaan juga sudah menerima 11 Keppres berisi penolakan grasi.
‘‘11 orang itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan,’‘ ujar Tony di Kejagung, Jakarta.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu 29 Desember 2000 lalu sekitar pukul 19:30 WIB di daerah Ulu Sungai Kunyit Dusun Petekun Desa Baru Nalo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Ketiga terpidana itu melakukan pencurian disertai pemerkosaan dan kekerasan terhadap Arrau warga SAD dan perbuatan tersebut juga menyebabkan jatuhnya tujuh orang korban tewas dari warga SAD, yaitu, Â Tampung Majang, Arrau, Bungo Perak, Rampat Bebat, Pengendum, Nyabung dan Bungo Padi.
Tujuh orang korban itu dihabisi dengan menggunakan sebilah parang panjang dan dipukuli dengan menggunakan kayu yang diambil tiga terpidana tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan setempat menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kasasi Mahkamah Agung juga divonis sama. Â (rp)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com