Illustrasi
JAMBIOUPDATE.COM, MUARASABAK - Tiga tersangka dalam kasus penyimpangan pembangunan dalam pengelolaan block grant, yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2009 lalu akan naik ketahap penututan. Hingga saat ini Kajari Muara Sabak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Mudah-mudahan bila tidak ada hambatan, dua bulan ke depan tiga orang tersangka ini akan masuk dalam tahap penuntutan," ujar Kajari Muara Sabak, Riski Fahrudin melalui Kasi Pidsus, P. Sidabutar.
Dikatakannya, penetapan ketiga tersangka, terkait anggaran Block grant yang dikelola oleh Madrasah Ibtidayah Swasta (MIS) Al-Fajar, MIS Mafatihul dan MIS Nurul Iman.
"Sementara ini ketiga tersangka tersebut berinisial SW, MA dan SW lagi," jelasnya.
Dia mengungkapkan, SW salah seorang tersangka terkait pengelolaan dana block grant untuk di MIS Al-Fajar. Sedangkan MA, terkait pengelolaan anggaran block grant di MIS Nurul Iman, dan yang berinisial SW satu lagi, terkait pengelolaan anggaran untuk di MIS Mafatihul Huda.
"Anggaran block Grant ini diperuntukan rehabilitasi ruang kelas, masing-masing madrasah mengelola anggaran block grant bersumber APBD Provinsi Jambi, tahun anggaran 2009 dengan pagu sebesar Rp 240 juta," bebernya.
Sedangkan kasus pengelolaan anggaran block grant pada tahun anggaran 2009 untuk di MIS Subusalam, masih dalam tahap penyelidikan. Namun pihaknya akan berupaya keras dalam waktu dekat ini, agar pengelolaan anggaran block grant di MIS Subusalam masuk dalam tahap peyidikan.
"Kami sedang mengupayakan secepatnya, agar pengelolaan anggaran block Grant yang dikelola oleh MIS Subusalam ini juga masuk dalam tahap peyidikan," tuntasnya.
(yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com