Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Setelah melakukan penyidikan, akhirnya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menetapkan Gino Subandi (18) dan Elvi Gusniati (35) sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Penetapan Gino yang merupakan mahasiswa disalah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kabupaten Bungo dan Elvi seorang Ibu Rumah Tangga ini sebagai tersangka, adalah karena terbukti mengedarkan Narkotika jenis sabu.
 “Dari hasil pemeriksaan, hanya dua orang itu yang kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih dalam proses,†ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Hairul Sulahudin, saat dihubungi jambiupdate.com, via ponselnya, Senin (2/2).
Sementara, kata dia, Juinda (39) suami tersangka Elvi yang juga ditangkap secara bersamaan di rumahnya yang berlokasi di RT 04 Kelurahan Pulau Temian Kecamatan Tebo Ulu, tidak diteapkan sebagai tersangka karena tidak terbukti terlibat dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Untuk si suami (Juinda, red), segera ke Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk direhabilitasi,†katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku tersebut diamankan Aparat BNNP Jambi bekerjasama dengan Polres Tebo, Kamis (29/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Barang bukti berhasil diamankan 10 gram Narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp3,5 juta.
(pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com