Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Negri Jambi endus dugaan korupsi yang dilakukan di dua sekolah negeri yang ada di Kota Jambi.
Dua sekolah tersebut adalah SMPN 14 terkait dana bantuan Dana alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp270 juta pada 2013 dan SMPN 18 menerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk Rehabilitasi Ruang Belajar Senilai Rp540 juta pada 2012 dan dana bersumber dari APBN.
Kajari Jambi, Iman Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham Hutagaol, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap dua sekolah tersebut.
“Beberapa saksi sudah kita periksa,†ujar Karya Graham, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Senin (2/2).
Sejauh ini, kata dia, penyidik meminta tenaga ahli turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan Volume bangunan yang sudah di kerjakan,†pungkasnya.
(cr7)
Â
Â
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com