JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Penyidik Subdit III Polda Jambi, sudah menyelesaikan pemberkasan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Bripka Billy Natael Bangun (36), anggota Polsek Kotabaru.Â
Â
"Berkasnya sudah selesai, dan segera dilimpahkan," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, Selasa (3/2).Â
Â
Diketahui,sebelumnya Bripka Billy diringkus polisi bersama rekannya Farhat Arifiyanto (43), warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Telanaipura, saat hendak melakukan pesta narkoba disalah satu hotel dibilangin Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1).
Â
Barang bukti diamankan berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam.
Â
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika.
Â
(pds)