Illustrasi

Ajukan Surat Pencekalan Lima Tersangka Korupsi, Kasidik: Kita Tunggu Resminya dari Kejagung

Posted on 2015-02-07 21:41:27 dibaca 1276 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengajukan surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
 
Sejauh ini, pihak Kejati Jambi belum menerima surat konfirmasi terhadap pengajuan pencekalan itu. “Sekarang kita tinggal menunggu yang resminya dari Kejagung. Kita tunggu saja dulu," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Sabtu (7/2).
 
Tersangka dilarang berpegian ke luar negeri tersebut adalah Ernawati tersangka kasus PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Direktur RSUD
 
Raden Mattaher Ali Imran dan Hengky Attan yang merupakan tersangka kasus pengadaan Genset di RSUD Raden Mattaher, serta Nasrullah Hamka dan Rezsa Pranoto kasus lintasan atletik di KONI Jambi.
 
“Saat ini semua tersangka ada di Jambi. Kita selalu melakukan pantauan,” pungkanya.
 
(cr8)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com