JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sudah mengajukan surat pencekalan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Â
Sejauh ini, pihak Kejati Jambi belum menerima surat konfirmasi terhadap pengajuan pencekalan itu. “Sekarang kita tinggal menunggu yang resminya dari Kejagung. Kita tunggu saja dulu," kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, saat dikonfirmasiÂ
jambiupdate.com, Sabtu (7/2).
Â
Tersangka dilarang berpegian ke luar negeri tersebut adalah Ernawati tersangka kasus PBAQ di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Direktur RSUD
Â
Raden Mattaher Ali Imran dan Hengky Attan yang merupakan tersangka kasus pengadaan Genset di RSUD Raden Mattaher, serta Nasrullah Hamka dan Rezsa Pranoto kasus lintasan atletik di KONI Jambi.
Â
“Saat ini semua tersangka ada di Jambi. Kita selalu melakukan pantauan,†pungkanya.
Â
(cr8)