JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Anggota Polisi Jalan Raya Unit II 35 Polda Jambi, Minggu (8/2) berhasil menggagalkan aksi pencurian balita berusia dua tahun yang dilakukan Pasangan Suami Isteri (Pasutri).
Â
Kedua pelaku tersebut adalah ‎Manggala Manurung (35) yang berprofesi sebagai buruh bongkar pasir dan isterinya ‎Lisa (29) warga KM 12 Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diamankan dalam bus Intra jurusan Medan.
Â
Kepala Satuan PJR Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat melalui Panit I, IPTU S Harefa, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Betara.Â
Â
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya ‎Erik bin Haidir (2) warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Â
"Laporannya, diduga korban dibawa ke arah Medan. Polsek Betara langsung berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR. Kemudian setelah melakukan penyisiran pelaku berhasil diringkus," ujar IPTU S Harefa, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (8/2).
Â
Saat ini, kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Betara untuk proses lebih lanjut.
Â
(pds)