Illustrasi

Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Bayi di KM 35

Posted on 2015-02-08 21:16:31 dibaca 1351 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI –  Minggu (8/2) Anggota Polisi Jalan Raya Unit II 35, berhasil menggagalkan aksi pencurian seorang balita berusia dua tahun yang dilakukan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) asal medan yakni ‎Manggala Manurung (35) dan Lisa (29).

Kepala Satuan PJR Polda Jambi, AKBP Budi Rohmat melalui Panit I, IPTU S Harefa, ketika dikonfirmasi pelaku sudah diamankan di Mapolsek Betara. 

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari laporan orangtua korban Sela, kepada Polsek Betara Resor Tanjab Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam laporannya menyatakan kehilangan anaknya ‎Erik bin Haidir (2) warga Paret Pompong, Jalan Barito 2, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

"Laporannya, diduga korban dibawa ke arah Medan. Polsek Betara langsung berkoordinasi dengan Unit II 35 PJR," ujar IPTU S Harefa, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (8/2). 

Oleh karenanya, kata dia, pihaknya langsung merespon serta melakukan penyisiran di seputaran pos dan warung-warung yang ada di lokasi pos 35. Tidak hanya itu, anggota juga melakukan swiping bus yang mengarah ke Medan.

"Tepatnya di Simpang Km 35, keduanya diamankan tengah membawa bayi laki-laki di dalam sebuah mobil Intra jurusan Medan," jelasnya.

(pds) 

 

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com