JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka Billy Natael Bangun (36) yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.Â
Â
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menyatakan berkas pemeriksaan rampung, dan diserahkan ke jaksa untuk diteliti.
Â
"Penyerahannya sudah dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (9/2).
Â
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa terhadap berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak. Â "Jika ada petunjuk, segera kita lengkapi," kata mantan Kabid Propam Polda Jambi ini.Â
Â
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukulÂ
14.00 WIB.‎
Â
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Â
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas Almansyah.
Â
(pds)