Illustrasi

‎Terlibat Kasus Narkoba, Berkas Bripka Billy Dilimpahkan‎ ke Jaksa

Posted on 2015-02-09 16:06:33 dibaca 1381 kali
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Berkas oknum anggota Polsek Kotabaru, Bripka Billy Natael Bangun (36) yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi. 
 
Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menyatakan berkas pemeriksaan rampung, dan diserahkan ke jaksa untuk diteliti.
 
"Penyerahannya sudah dilakukan beberapa waktu lalu," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (9/2).
 
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menunggu petunjuk jaksa terhadap berkas tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau tidak.  "Jika ada petunjuk, segera kita lengkapi," kata mantan Kabid Propam Polda Jambi ini. 
 
Untuk diketahui, Bripka Billy diringkus bersama rekannya, Farhat Arifiyanto (43) warga RT 7/2, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, saat transaksi narkoba disalah satu hotel di bilangan Pasar Kota Jambi, Jumat (19/1) pukul 14.00 WIB.‎
 
Dari keduanya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 gram Narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap, mancis, dan timbangan digital, serta tiga unit handphone dan dompet hitam. Kemudian dilakukan tes urine dan ternyata pelaku positif mengkonsumsi sabu.
 
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal  112 ayat 1 Undang-undang no 35/2009 tentang Narkotika. "Saat ini, keduanya sudah diamankan di rutan Mapolda Jambi," pungkas Almansyah.
 
(pds)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com