JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Meski sudah dilakukan gelar perkara dan tidak ditemukan unsur melanggar hukum dalam penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Tanjab Timur periode 2014-2019‎, status Desmayerti yang saat ini duduk di DPRD Tanjabtim belum aman.Â
Â
Pasalnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait ijazah paket C politisi Partai Hanura itu.
Â
"Setelah bukti dikumpulkan, kemudian selanjutkan akan dilakukan gelar perkara kembali," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, melalui Kabid Humas, AKBP Almansyah, di Mapolda Jambi, Senin (9/2).Â
Â
Sebelumnya gelar perkara sudah dilaksanakan, namun itu belum dirasa cukup oleh penyidik untuk menghentikan atau menyatakan sikap menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan (dik,red).
Â
Untuk diketahui, Desmayerti yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Tanjabtim periode 2014-2019 dilaporkan ke Polda Jambi oleh Bunga Tan, koleganya sesama politisi Partai Hanura. Bunga Tan merasa dirugikan karena Desmayerti dituding menggunakan ijazah palsu untuk nyaleg.
Â
(pds)