Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, MUARATEBO - MI (18) seorang pemuda tanggung, Minggu (8/2) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Sebab, MI diduga telah melakukan pencurian Accu mobil milik Roni Nurhabib (31) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Warga Jalan 2 Poros Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang ini, berhasil ditangkap sekira pukul 13.00 WIB setelah dilaporkaqn korban ke Polsek Rimbo Bujang dengan nomor laporan, LP/B/04/II/2014/JMB/TBO/Sektor Rimbo Bujang.
“Setelah di cek kelokasi penjualan Rongsok, Accu milik korban ditemukan karena sudah dijual pelaku kesana," ujar Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Feby Harianto, Senin (9/2).
Dijelaskannya, atas keterangan pedagang rongsokan, si penjual Accu tersebut adalah pelaku yang merupakan tetangganya korban. Usai mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak.
“Kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.
(bjg)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com