Illustrasi
Hingga kita program tersebut belum juga direalisasikan. Pasalnya sampai saat ini Peraturan Menteri (Permen) tentang anggaran tersebut belum keluar dari Pemerintah Pusat.
Kabid Pemerintahan Desa BPMPDPPKB Kabupaten Kerinci, Adriyan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri, karena saat ini yang ada hanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60/2014 tentang penjelasan bahwa alokasi dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
"Kalau Permen-nya belum ada, kita tidak tahu bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) anggaran yang akan diberikan oleh Pemerintah Pusat itu," ujar Adriyan, saat dikonfirmasi jambiupdate.com, Senin (9/2).
Disebutkannya, untuk alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk seluruh Desa di Kabupaten Kerinci tahun ini hanya sebanyak Rp22 Milyar lebih. Namun menurutnya dana tersebut tidak mencukupi untuk Rp1 Milyar setiap Desa.
(dik)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com