JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (9/2) pukul 23.00 WIB, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Batanghari.Â
Â
Dia adalah Ahmad Deni alias Cik Den bin Syamsu Bahrun (35), warga RT 07, Kel Kembang Paseban, Mersam. dia ditangkap ‎saat berada di Jln Kebun Sawit PT Gatra di RT 06, Desa Benteng Rendah, Kec Mersam, Kab Batanghari.
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, membenarkan adanya penangkapan itu. Sebelum diringkus, pelaku sempat membuang barang bukti berupa enam butir pil warna krem yang diduga ektasi.
Â
'Pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih dikembangkan Polres Batanghari,' ujar AKBP Almansyah, Selasa (10/2).
Â
Selain tersangka dan narkoba, polisi juga menyita ‎1 bungkus plastik klip bening transparan, 1 lembar‎ tisu putih, 1 HP Blackberry 9800 putih, dan 1 HP Nokia X2 hitam les.
Â
‎(pds)