Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI – Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi berinisial G, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Jambi kepada KPU Kota Jambi 2013 senilai RP14 M oleh Kejari Jambi.
Menurut Kajari Jambi, Imam Wijaya, melalui Kasi Intelijen, Karya Graham, dari dana Rp14 M tersebut, ada ndikasi pidananya, salah satunya pada kegiatan pemeriksaan kesehatan calon wali kota.
"Ada indikasi penggelembungan dana pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan KPU, salah satunya, pada kegiatan pemeriksaan kesehatan para calon walikota,†ujar Karya Graham, Selasa (10/2).
Ditambahkan Karya Graham, pada kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka, pasalnya, dalam kasus korupsi, biasanya dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Nanti kita lihat hasil perkembangan pemeriksaannya,â€tukas Karya Graham.
(wne)
Â
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com